Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh institusi pemerintah secara berjenjang.
Your Correction