Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
Your Correction