Correct Article 4
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. inventarisasi DAS;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Your Correction
