Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction