Correct Article 66
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:
a. data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
b. sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi Pengelolaan DAS diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
