Correct Article 65
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh Instansi Terkait.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian Simpul Data Spasial Nasional.
Your Correction
