Correct Article 49
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Your Correction
