Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Your Correction