Correct Article 46
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Current Text
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Your Correction
