Correct Article 12
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi penggunaan sumber daya air;
c. maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. volume air dan/atau jumlah daya air;
f. rencana penggunaan sumber daya air;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipertimbangkan berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Your Correction
