Correct Article 11
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin atau menolak permohonan izin.
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber daya air.
(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
Your Correction
