Correct Article 9
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin penggunaan sumber daya air.
(2) Bendungan penampung limbah tambang (tailing) yang tidak memerlukan sumber daya air dan bendungan penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan sumber daya air.
Your Correction
