Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen: a. permohonan izin pelaksanaan konstruksi; b. identitas Pembangun bendungan; dan c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen: a. desain bendungan yang telah mendapat persetujuan; b. studi pengadaan tanah; dan c. pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction