Correct Article 29
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pembangun bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Your Correction
