Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling sedikit memuat: a. data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali; b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali; c. kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk; d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali; e. rencana tindak; f. rencana pembiayaan; dan g. pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
Your Correction