Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat: a. lokasi tanah yang diperlukan; b. peta dan luasan tanah; c. status dan kondisi tanah; dan d. rencana pembiayaan. (2) Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan pada kawasan permukiman, perencanaan pembangunan bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman kembali penduduk.
Your Correction