Correct Article 22
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
Dalam hal studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing) atau penampung lumpur, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kecuali huruf i.
Your Correction
