Correct Article 14
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
a. Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
c. bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Your Correction
