Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 meliputi tahapan: a. persiapan pembangunan; b. perencanaan pembangunan; c. pelaksanaan konstruksi; dan d. pengisian awal waduk.
Your Correction