Correct Article 6
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Current Text
Instansi pemerintah atau badan usaha dalam melaksanakan pembangunan bendungan wajib menggunakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidang bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction
