Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembangunan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan penampungan lumpur mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
Pembangunan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan penampungan lumpur mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion