Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air. (2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk penyediaan air baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga air.
Your Correction