Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 37 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 24-2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretartat DPRD. (2)Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal lOA, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam pos DPRD. (3)Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebaga1mana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut : a.Belanja Pegawai; b.Belanja Barang dan Jasa; c.Belanja Modal. (4)Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction