Correct Article 22
PP Nomor 37 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 24-2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tldak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3)Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada ahli waris dibelikan bantuan pengurusan jenazah.
10.Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
