Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 37 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 24-2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tldak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi. (2)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi. (3)Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada ahli waris dibelikan bantuan pengurusan jenazah. 10.Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction