Correct Article 12
PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
(1). Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
(2). Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, tidak mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
(3).
Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
(4) Pegawai…
(4). Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- perundangan yang berlaku.
(5).
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
(6).
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
Your Correction
