Correct Article 11
PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
Your Correction
