Correct Article 9
PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
(1). Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2). Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(3).
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditanggguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Your Correction
