Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan Pasal 7, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.
Your Correction