Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction