Correct Article 3
PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
(1). Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2). Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3). Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Your Correction
