Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 37 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Republik INDONESIA ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction