Correct Article 14
PP Nomor 37 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN
Current Text
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mengenai Alur Laut kepulauan INDONESIA dan Lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA tidak berlaku bagi Selat Leti dan sebagian Selat Ombai yang berbatasan dengan wilayah Timor Timur, yang dengan perubahan status wilayah Timor Timur, berubah statusnya menjadi perairan yang tidak merupakan bagian dari Perairan Kepulauan INDONESIA.
Your Correction
