Correct Article 44
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Current Text
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 42 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk dimintakan pengesahan.
Your Correction
