Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi; b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN; c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN; d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN. (2) Dewan … (2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction