Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. Warga Negara INDONESIA.
Your Correction