Correct Article 23
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Snggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. hal-hal yang memerlukan pengesahan Menteri Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedepalan … Bagian Kedepalan Dewan Pengawas
Your Correction
