Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16: a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya; b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya; (2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatannya, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas. (3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas. (5) Dalam … (5) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa tersebut kepada: a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau b. seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama; c. orang atau badan lain yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Your Correction