Correct Article 8
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN dapat menerima:
a. bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang;
b. hasil jasa penyiaran iklan;
c. hasil kerjasama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi;
d. hasil usaha-usaha yang sah.
Your Correction
