Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelengarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Your Correction