Correct Article 3
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Current Text
(1) PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang penyiaran radio.
(2) PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap PERJAN berlaku Hukum INDONESIA.
Your Correction
