Correct Article 1
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Radio Republik INDONESIA yang bidang usahanya menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2000, yang selanjutnya disingkat PERJAN.
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan PERJAN.
3. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
4. Dewan …
4. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
5. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
6. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
8. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Penyiaran Radio adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut dan di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kable, serat optik, dan atau lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dengan atau tanpa alat bantu.
10. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara yang dipancarkan atau ditransmisikan melalui gelombang elektromagnetik baik teresterial maupun satelit, kabel, serat optik atau media lainnya yang dapat diterima oleh khalayak dengan pesawat penerima siaran radio dengan atau tanpa alat bantu.
11. Siaran iklan adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Your Correction
