Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diterima oleh PPI menyebutkan bahwa hasil penghitungan suara tidak termasuk hasil pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka PPI tetap mengadakan rapat penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR. (2) Bagi daerah pemilihan yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselaikan karena hasil pemungutan suara dari pemungutan suara susulan belum diterimanya, maka penetapan hasil Pemilu ditangguhkan sampai Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I untuk Pemilihan Anggota DPR dari PPD I yang bersangkutan diterima. (3) Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Daerah Tingkat II yang diterima oleh PPD I atau PPD II yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselesaikan karena hasil pemungutan suara dari pemungutan suara susulan belum diterima, maka penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD I dan DPRD II ditangguhkan sampai Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II atau Daerah Pemungutan Suara dari PPD II atau PPS yang bersangkutan diterima.
Your Correction