Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemungutan suara yang telah dimulai dan terhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), yang oleh PPD II dapat dipertanggungjawabkan, pemungutan suara yang dihentikan tersebut dilanjutkan pada hari itu juga atau sehari kemudian, atau jika tidak mungkin, dilanjutkan pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPI. (2) Pemungutan suara yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), apabila dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan PPI MENETAPKAN serta mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan tersebut.
Your Correction