Correct Article 16
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Current Text
(1) Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Partai Politik peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh pengurus atau anggota Partai Politik yang bersangkutan.
(2) Pengurus atau anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Your Correction
