Correct Article 11
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Current Text
(1) PPS dengan sepengetahuan PPK dapat mengadakan perubahan terhadap Daftar Nama Pemilih Tetap atau Daftar Nama Pemilih Tambahan, dalam hal orang yang namanya terdaftar sebagai pemilih pindah tempat tinggal atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
(2) Perubahan daftar nama pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berakhir, maka tidak dapat lagi diadakan perubahan daftar nama pemilih, kecuali untuk menghapus nama pemilih yang meninggal dunia atau yang dinyatakan kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
