Correct Article 1
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2. Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
4. Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(8) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
5. Panitia Pemilihan INDONESIA yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
6. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
7. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
10. Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
11. Panitia Pengawas yang selanjutnya disebut PANWAS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
12. Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA, PPD I, PPD II, dan PPK.
13. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Your Correction
