Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor INDONESIA adalah khusus untuk menyelenggarakan : a. pembiyaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; b. jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas.
Your Correction