Correct Article 34
PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Current Text
(1) PPAT yang pada waktu berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini juga menjabat sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di luar daerah kerjanya sebagai PPAT berhenti dengan sendirinya sebagai PPAT 6 (enam) bulan sejak saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPAT di daerah letak tempat kedudukannya sebagai Notaris apabila formasi PPAT untuk daerah tersebut masih tersedia.
(3) PPAT yang pada waktu berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai PPAT 3 (tiga) bulan sejak saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) PPAT yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai daerah kerja yang melebihi wilayah kerja satu Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wajib memilih satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai daerah kerjanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tersebut tidak dilakukan, maka daerah kerja PPAT tersebut adalah wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang meliputi letak kantornya.
Your Correction
