Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib: a. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan; b. melaksanakan jabatannya secara nyata.
Your Correction