Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction