Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum. (2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. pengacara atau advokat; b. pegawai negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Your Correction